KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Allah yang Maha Kuasa yang telah memberikan rahmat serta
karunianya kepada saya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini
dalam bentuk maupun isinya yang sederhana yang berjudul “ HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA”
Diharapkan
makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang HAK DAN
KEWAJIBAN ASASI MANUSIA.
Kami menyadari
bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran
dari bapak dosen untuk kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, saya
ucapkan terimakasih dan Semoga Allah yang Maha Kuasa senang tiasa meridhai usaha saya. Amin
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR…………………………………………………..1
DAFTAR ISI………………………………………………………….2
BAB I : PENDAHULUAN………………………………………………….3
1.1 Latar
Belakang………………………………………………………………3
1.2 Rumusan
Masalah……………………………………………………………3
1.3 Maksud
dan Tujuan Masalah………………………………………………....3
BAB
II : PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak
Asasi Manusia (HAM)…………………………………… 4
2.2 Pengertia Kewjiban
Asasi Manusia………………………………………..4
2.3 Contoh kasus
pelanggaran hak Asasi Manusia………………………………5
2.4 Contoh kasus
pelanggaran Kewajiban Asasi Manusia……………………….
2.5 Hak dan Kewajiban Asasi Manusia yang tercantum dalam
Undang-Undang………………6
A. Hak
dan Kewajiban dalam bidang politik………………………….6
B. Hak
dan Kewajiban dalam sosial budaya………………………….6
C. Hak
dan kewajiban dalam bidang Ekonomi…………………………..7
2.6 Kewenangan negara
dalam melindungi Hak Asasi Manusia…………………………….8
BAB
III : PENUTUP
3.1
Kesimpulan………………………………………………………….9
3.2
Saran…………………………………………………………….9
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
belakang
Hak merupakan
unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya
berbeda pada ruang hidup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait denagn
interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu
yang harus diperoleh. Masalah Hakdan Kewajiban Asasi Manusia adalah sesuatu hal
yang sering di bicarakan dan di bahas terutama dalam erareformasi ini. Hak dan
Kewajiban Asasi Manusia lebih di junjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam
era revormasi dari pada era sebelum reformasi.perlu diingat bahwa dalam hal
pemenuhan hak, Kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan
orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran Hak dan Kewajiban Asasi
Manusia terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan Hak dan
Kewajiban Asasi Manusia pada diri kita sendiri.
1.2
Rumusan
Masalah
1.
Pengertian Hak Asasi
Manusia…………………?
2.
Pengertian Kewajiban
Asasi Manusia………………?
3.
Contoh kasus
pelanggaran Hak Asasi Manusia………..?
4.
Contoh kasus Kewajiban
Asasi Manusia……………..?
5.
Hak dan Kewajiban Asasi
Manusia yang tercantum dalam Undang-Undang……?
6.
Kewenangan negara dalam
melindungi Hak Asasi Manusia…………..?
1.3
Maksud
dan Tujuan Masalah
Ø Untuk
mengetahui lebih dalam tentang apa, bagaimana dan untuk apa Hak dan Kewajiban
itu.
Ø Untuk
mengetahui sejauh mana Hak dan Kewajiban Asasi Manusia di Indonesia itu di tegakan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Penertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia (HAM)
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
di junjung tinggi dan dilindungi oleh negara , hukum, pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999
tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM ).
Pelanggaran Hak Asasi
Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat
negara baikdisengaja maupun tidak di sengaja atau kelalaian secara melawan
hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia
seseorang atau kelompok orang yang di jamin oleh Undang-Undang, dan tidak
mendapatkan dan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum
yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
2.2
Pengertian Kewajiban Asasi Manusia
Setiap manusia yang
hidup memiliki haknya yang wajib untuk dilindungi dan dipenuhi oleh negara.
Akan tetapi, dalam kenyataannya sering kali manusia tidak sadar bahwa hak yang
dimilikinya bisa juga melanggar hak orang lain. Manusia terkatang selalu
mengingat baik, tanpa sadar adnya kewajiban yang mengikuti bahkan mendahului
hak tersebut. Bagaimana seseorang yang telah diberikan kesempatan menjadi
seorang pejabat, malah mempergunakan jabatan itu untuk mengurangi bahkan
merampas hak orang lain (Korupsi). Bagai mana seseorang yang memiliki hak hidup,
tega untuk merampas hak hidup orang lain (membunuh, menggugurkan bayi).
Bagaimana seseorang yang memiliki ilmu, justru mempergunakan ilmunya untuk
menyakiti orang lain. Ketika manusia hanya mengingat hak saja tanpa
memperdulikan kewajibannya, maka yang akan timbul adalah kesewenang-wenangnya.
Kewajiban negara untuk menjamin warga negaranya terpenuhi semua hak asasinya.
Tugas warga negara, melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara dan saling
menjaga agar hak warga negara yang satu tidak melanggar hak warga negara yang
lain. Sehingga tujuan negara ini untuk mensejahterakan masyarakatnya
menjunjung tinggi HAM dapat terpenuhi.
2.3
Contoh kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia
1. Pembunuhan.
2. Permusuhan.
3. Perbudakan.
4. Pengusiran
atau pemindahan Penduduk secara paksa.
5. Perampasan
kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenangan yang
melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.
6. Penyiksaan
7. Perkosaan,
perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau
sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
8. Penganiyaan
terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham
politik, ras kebangsaan, etnis, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang
telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum inter
nasional.
9. Penghilangan
orang secara paksa, atau
10. Kejahatan
aparthed.
2.4
Contoh kasus pelanggaran Kewajiban Asasi Manusia
1. Membunuh
anggota kelompok.
2. Mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
3. Menciptakan
kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik
seluruh atau sebagiannya.
4. Memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
5. Memindahkan
secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
2.5
Hak dan Kewajiban yang tercantum dalam Undang-Undang
A. Hak
dan kewajiban dalam bidang politik
Pasal
27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya
didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecalinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara
hak dan kewajiban, yaitu :
1. Hak
untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintah.
2. Kewajiban
menjunjung hukum dan pemerintahan.
Pasal
28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
Undang-Undang”. Arti pesannya adalah :
1. Hak
berserikat dan berkumpul.
2. Hak
mengeluarkan pikiran (pendapat).
Kewajiban
untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya,
diantaranya : Semua organisasi harus berdasarkan pancasila sebagai azasnya,
semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus
pula bertanggung jawab dan sebagainya).
B. Hak
dan Kewajiban dalam bidang sosial budaya
Pasal
31 ayat (1) menyataka, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapankan
pengajaran”.
·
Pasal 31 ayat
(32)menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan meyelenggarakan satu sistem
pengajaran nasional, yang di atur dengan Undang-Undang”.
·
Pasal 32 menyatakan
bahwa, “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesi”.
Arti
pesan yang terkandung adalah :
1. Hak
memperoleh kesempatan pendidikan dalam segi tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2. Hak
menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3. Kewajiban
mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4. Kewajiban
memelihara alat-alat sekola, kebersihan dan ketertibannya.
5. Kewajiban
ikut menanggung biaya pendidikan.
6. Kewajiban
memelihara kebudayaan nasional dan daerah.
7. Hak
untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga
disamping kehidupan materi juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik,
serta Kewajiban untuk percaya
Selain
dinyatakan oleh pasal 31 dan pasal 32, Hak dan Kewajiban warga Negara tertuang
pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat untuk
agamanya dan kepercayaannya itu”.
C.
Hak dan Kewajiban
dalam bidang Ekonomi
·
Pasal 33 ayat (1)
menyatakan bahwa “Perokonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas
asas kekeluargaan”.
·
Pasal 33 ayat (2),
menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi ang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orng banyak dikuasai oleh negara”.
·
Pasal 33 ayat (3)
menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam ang terkandung di dalamna
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat”.
Pasal 34 menyatakan bahwa “ fakir miskin dan anak-anak
terlantar dipelihara oleh negara”.
Arti pesanna adalah :
1.
Hak memperoleh
jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedia barangjasa keperluan
hidup yang terjangkau oleh daa beli rakat.
2.
Hak dipelihara oleh
negara fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3.
Kewajiban bekerja
keras dan terarah untuk menggali dan mengola berbagai sumber daa alam.
4.
Kewajiban dalam
mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, merugikan
kepentingan orang lain.
5.
Kewajiban membantu
negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.
2.6
Kewenangan negara dalam melindungi Hak Asasi Manusia
Negara, dalam
hal ini pemerintah, wajib menjalankan pemerintahnya dengan menjunjung tinggi
terpenuhinya Hak Asasi Manusia. Negara menjalankan wewenang oleh rakyat sebagai
bentuk kepercayaan guna mellaksanakan cita-cita bangsa yaitu kesejahteraan rakyat.
Kewenangan besar yang dimiliki oleh pemerintah ini rentan terhadap
penyalahgunaan wewenang, yang dapat berakibat terjadinya pelanggaran hak asasi
manusia. Salah satuna yaitu belum terpenuhina anggaran pendidikan sebesar 20%
dari APBN. Hak masyarakat Indonesia untuk menikmati pendidikan yang murah
bahkan gratis, serta berkualitas masih sulit dipenuhi oleh pemerintah. Contoh
lain yaitu Korupsi uang negara yang di lakukan baik oleh perorangan maupun
secara bersama-sama dengan orang lain, dimana akibat dari korupsi ini tidak
saja tidak mengganggu kestabilan ekonomi dan jalannya pemerintah saja. Namun
masyarakat merupakan korban yang paling dirugikan, kemiskinan, kurang dan
buruknya sarana dan prasarana transortasi, susahnya mendapatkan akses kesehatan
bagi masyarakat miskin,tidak terjangkauna pendidikan dan akses infrmasi, dan
masih banak lagi kerugian dan kesengseraan masyarakat akibat dari
korupsi.Korupsi merupakan salah satu bentuk dari Pelanggaran HAM berat,
menggingat dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pemerintah namun juga oleh
seluruh masyarakat ikut menderita.
BAB III
KESIMPULAN
Hak adalah
kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain
manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Kewajiban adalah beban untuk memberikan
sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu
tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara
paksa oleh yang berkepentingan.
SARAN
Saran
saya Jangan sampai kita melakukan
pelanggaran Hak dan Kewajiban Asasi Manusia terhadap orang lain dalam usaha
perolehan atau pemenuhan Hak dan Kewajiban Asasi Manusia pada diri kita
sendiri.
0 komentar:
Posting Komentar