About

Cari Blog Ini

0 TUGAS 3 KEWIRAAN MAKLAH HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA

Kamis, 27 Maret 2014

KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah yang Maha Kuasa yang telah memberikan rahmat serta karunianya kepada saya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sederhana yang berjudul “ HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA”
Diharapkan makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari bapak dosen untuk kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, saya ucapkan terimakasih dan Semoga Allah yang Maha Kuasa  senang tiasa meridhai usaha saya. Amin












DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR…………………………………………………..1
DAFTAR  ISI………………………………………………………….2
BAB I : PENDAHULUAN………………………………………………….3
1.1  Latar Belakang………………………………………………………………3
1.2  Rumusan Masalah……………………………………………………………3
1.3  Maksud dan Tujuan Masalah………………………………………………....3

BAB II : PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)…………………………………… 4
2.2 Pengertia Kewjiban Asasi Manusia………………………………………..4
2.3 Contoh kasus pelanggaran hak Asasi Manusia………………………………5
2.4 Contoh kasus pelanggaran Kewajiban Asasi Manusia……………………….
2.5 Hak dan Kewajiban  Asasi Manusia yang tercantum dalam Undang-Undang………………6
A.    Hak dan Kewajiban dalam bidang politik………………………….6
B.     Hak dan Kewajiban dalam sosial budaya………………………….6
C.     Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi…………………………..7
2.6 Kewenangan negara dalam melindungi Hak Asasi Manusia…………………………….8
BAB III : PENUTUP
3.1 Kesimpulan………………………………………………………….9
3.2 Saran…………………………………………………………….9








BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berbeda pada ruang hidup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait denagn interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah Hakdan Kewajiban Asasi Manusia adalah sesuatu hal yang sering di bicarakan dan di bahas terutama dalam erareformasi ini. Hak dan Kewajiban Asasi Manusia lebih di junjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era revormasi dari pada era sebelum reformasi.perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, Kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran Hak dan Kewajiban Asasi Manusia terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan Hak dan Kewajiban Asasi Manusia pada diri kita sendiri.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Pengertian Hak Asasi Manusia…………………?
2.      Pengertian Kewajiban Asasi Manusia………………?
3.      Contoh kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia………..?
4.      Contoh kasus Kewajiban Asasi Manusia……………..?
5.      Hak dan Kewajiban Asasi Manusia yang tercantum dalam Undang-Undang……?
6.      Kewenangan negara dalam melindungi Hak Asasi Manusia…………..?

1.3  Maksud dan Tujuan Masalah
Ø  Untuk mengetahui lebih dalam tentang apa, bagaimana dan untuk apa Hak dan Kewajiban itu.
Ø  Untuk mengetahui sejauh mana Hak dan Kewajiban Asasi Manusia  di Indonesia itu di tegakan.




BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Penertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, di junjung tinggi dan dilindungi oleh negara , hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan  harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM ).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baikdisengaja maupun tidak di sengaja atau kelalaian secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang di jamin oleh Undang-Undang, dan tidak mendapatkan dan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

2.2 Pengertian Kewajiban Asasi Manusia
Setiap manusia yang hidup memiliki haknya yang wajib untuk dilindungi dan dipenuhi oleh negara. Akan tetapi, dalam kenyataannya sering kali manusia tidak sadar bahwa hak yang dimilikinya bisa juga melanggar hak orang lain. Manusia terkatang selalu mengingat baik, tanpa sadar adnya kewajiban yang mengikuti bahkan mendahului hak tersebut. Bagaimana seseorang yang telah diberikan kesempatan menjadi seorang pejabat, malah mempergunakan jabatan itu untuk mengurangi bahkan merampas hak orang lain (Korupsi). Bagai mana seseorang yang memiliki hak hidup, tega untuk merampas hak hidup orang lain (membunuh, menggugurkan bayi). Bagaimana seseorang yang memiliki ilmu, justru mempergunakan ilmunya untuk menyakiti orang lain. Ketika manusia hanya mengingat hak saja tanpa memperdulikan kewajibannya, maka yang akan timbul adalah kesewenang-wenangnya. Kewajiban negara untuk menjamin warga negaranya terpenuhi semua hak asasinya. Tugas warga negara, melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara dan saling menjaga agar hak warga negara yang satu tidak melanggar hak warga negara yang lain. Sehingga tujuan negara ini untuk mensejahterakan masyarakatnya menjunjung  tinggi HAM dapat terpenuhi.

2.3 Contoh kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia
1.      Pembunuhan.
2.      Permusuhan.
3.      Perbudakan.
4.      Pengusiran atau pemindahan Penduduk secara paksa.
5.      Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenangan yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.
6.      Penyiksaan
7.      Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
8.      Penganiyaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum inter nasional.
9.      Penghilangan orang secara paksa, atau
10.  Kejahatan aparthed.

2.4 Contoh kasus pelanggaran Kewajiban Asasi Manusia
1.      Membunuh anggota kelompok.
2.      Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
3.      Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.
4.      Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
5.      Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.





2.5 Hak dan Kewajiban yang tercantum dalam Undang-Undang
A.    Hak dan kewajiban dalam bidang politik
Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecalinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu :
1.      Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintah.
2.      Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”. Arti pesannya adalah :
1.      Hak berserikat dan berkumpul.
2.      Hak mengeluarkan pikiran (pendapat).
Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, diantaranya : Semua organisasi harus berdasarkan pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya).
B.     Hak dan Kewajiban dalam bidang sosial budaya
Pasal 31 ayat (1) menyataka, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapankan pengajaran”.
·         Pasal 31 ayat (32)menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan meyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang di atur dengan Undang-Undang”.
·         Pasal 32 menyatakan bahwa, “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesi”.
Arti pesan yang terkandung adalah :
1.      Hak memperoleh kesempatan pendidikan dalam segi tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2.      Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3.      Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4.      Kewajiban memelihara alat-alat sekola, kebersihan dan ketertibannya.
5.      Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
6.      Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.
7.      Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga disamping kehidupan materi juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik, serta Kewajiban untuk percaya

Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan pasal 32, Hak dan Kewajiban warga Negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat untuk agamanya dan kepercayaannya itu”.

C.     Hak dan Kewajiban dalam bidang Ekonomi
·         Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa “Perokonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
·         Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi ang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orng banyak dikuasai oleh negara”.
·         Pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam ang terkandung di dalamna dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Pasal 34 menyatakan bahwa “ fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Arti pesanna adalah :
1.      Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedia barangjasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daa beli rakat.
2.      Hak dipelihara oleh negara fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3.      Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengola berbagai sumber daa alam.
4.      Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, merugikan kepentingan orang lain.
5.      Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.
2.6              Kewenangan negara dalam melindungi Hak Asasi Manusia
Negara, dalam hal ini pemerintah, wajib menjalankan pemerintahnya dengan menjunjung tinggi terpenuhinya Hak Asasi Manusia. Negara menjalankan wewenang oleh rakyat sebagai bentuk kepercayaan guna mellaksanakan cita-cita bangsa yaitu kesejahteraan rakyat. Kewenangan besar yang dimiliki oleh pemerintah ini rentan terhadap penyalahgunaan wewenang, yang dapat berakibat terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Salah satuna yaitu belum terpenuhina anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN. Hak masyarakat Indonesia untuk menikmati pendidikan yang murah bahkan gratis, serta berkualitas masih sulit dipenuhi oleh pemerintah. Contoh lain yaitu Korupsi uang negara yang di lakukan baik oleh perorangan maupun secara bersama-sama dengan orang lain, dimana akibat dari korupsi ini tidak saja tidak mengganggu kestabilan ekonomi dan jalannya pemerintah saja. Namun masyarakat merupakan korban yang paling dirugikan, kemiskinan, kurang dan buruknya sarana dan prasarana transortasi, susahnya mendapatkan akses kesehatan bagi masyarakat miskin,tidak terjangkauna pendidikan dan akses infrmasi, dan masih banak lagi kerugian dan kesengseraan masyarakat akibat dari korupsi.Korupsi merupakan salah satu bentuk dari Pelanggaran HAM berat, menggingat dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pemerintah namun juga oleh seluruh masyarakat ikut menderita.









BAB III
KESIMPULAN
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
 Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

SARAN
Saran saya Jangan sampai kita melakukan pelanggaran Hak dan Kewajiban Asasi Manusia terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan Hak dan Kewajiban Asasi Manusia pada diri kita sendiri.
































































Read more

0 TUGAS 3 FISIKA LISTRIK MAGNED

Rabu, 19 Maret 2014





Read more

0 TUGAS 2 FISIKA LISTRIK MAGNET

Kamis, 13 Maret 2014

















 
Read more